Kamis, 12 September 2024

Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Agustus 2024 09:00 WIB
Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat
istimewa
Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat

digtara.com - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang plat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (5/8/2024) pagi.

Baca Juga:

Operasi untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus kecelakaan atau tindak kriminal dan mencegah penggunaan kendaraan dengan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Lantas, AKP Kaharuddin mengatakan bahwa dari hasil operasi rutin kali ini, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB di jalan raya.

"Ada puluhan unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang diamankan. Kami langsung menindak kendaraan tersebut dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk membawa kendaraannya ke kantor Satlantas Polres Manggarai Barat agar diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan," kata Kasat Lantas.

Ia menjelaskan, plat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

Penggunaan TNKB itu, tandasnya merupakan salah satu syarat penting dalam berkendara.

Karena itu, plat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan.

Penggunaannya juga sudah diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.

Sementara itu, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka terkena pidana pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkap AKP Kaharuddin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini pesan Kapolres Manggarai Barat saat Sertijab Wakapolres Hingga Kapolsek di Labuan Bajo

Ini pesan Kapolres Manggarai Barat saat Sertijab Wakapolres Hingga Kapolsek di Labuan Bajo

Polisi Gadungan Pelaku Begal di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Polisi Gadungan Pelaku Begal di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Peristiwa Speedboat Meledak di Labuan Bajo

Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Peristiwa Speedboat Meledak di Labuan Bajo

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Polwan di Manggarai Barat Beri Edukasi Bahaya Narkoba bagi Siswa SMKN 1 Labuan Bajo

Polwan di Manggarai Barat Beri Edukasi Bahaya Narkoba bagi Siswa SMKN 1 Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru