Minggu, 30 Agustus 2026

Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Agustus 2024 09:00 WIB
Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat
istimewa
Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat

digtara.com - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang plat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (5/8/2024) pagi.

Baca Juga:

Operasi untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus kecelakaan atau tindak kriminal dan mencegah penggunaan kendaraan dengan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Lantas, AKP Kaharuddin mengatakan bahwa dari hasil operasi rutin kali ini, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB di jalan raya.

"Ada puluhan unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang diamankan. Kami langsung menindak kendaraan tersebut dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk membawa kendaraannya ke kantor Satlantas Polres Manggarai Barat agar diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan," kata Kasat Lantas.

Ia menjelaskan, plat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

Penggunaan TNKB itu, tandasnya merupakan salah satu syarat penting dalam berkendara.

Karena itu, plat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan.

Penggunaannya juga sudah diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.

Sementara itu, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka terkena pidana pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkap AKP Kaharuddin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim SAR Gabungan Evakuasi Empat Warga Kabupaten Manggarai Timur Korban Gempa ke Labuan Bajo

Tim SAR Gabungan Evakuasi Empat Warga Kabupaten Manggarai Timur Korban Gempa ke Labuan Bajo

Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online

Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online

Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian

Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian

Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores

Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores

Jenazah Relawan Gerak Bareng Diterbangkan ke Jakarta

Jenazah Relawan Gerak Bareng Diterbangkan ke Jakarta

Aneka Bantuan dari Polda Jawa Tengah Segera Disalurkan Bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Aneka Bantuan dari Polda Jawa Tengah Segera Disalurkan Bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Komentar
Berita Terbaru