Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat
Kasat juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Biasanya penggunaan plat nomor kendaraan palsu itu dilakukan untuk menghindari tilang, ataupun untuk digunakan melakukan tindak kejahatan seperti curanmor.
"Penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai. Jika terjadi kecelakaan, pengguna plat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut," ujar mantan Kasat Lantas Polres TTS ini.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Manggarai Barat yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan untuk segera dipasang. Nomor pada TNKB wajib sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Segera dipasang, kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas di jalan raya. Penertiban plat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya," imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas.
"Ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan," tandasnya.
Tim SAR Gabungan Evakuasi Empat Warga Kabupaten Manggarai Timur Korban Gempa ke Labuan Bajo
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
Jenazah Relawan Gerak Bareng Diterbangkan ke Jakarta