Kamis, 15 Oktober 2026

Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Agustus 2024 09:00 WIB
Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat
istimewa
Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat

digtara.com - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang plat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (5/8/2024) pagi.

Baca Juga:

Operasi untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus kecelakaan atau tindak kriminal dan mencegah penggunaan kendaraan dengan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Lantas, AKP Kaharuddin mengatakan bahwa dari hasil operasi rutin kali ini, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB di jalan raya.

"Ada puluhan unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang diamankan. Kami langsung menindak kendaraan tersebut dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk membawa kendaraannya ke kantor Satlantas Polres Manggarai Barat agar diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan," kata Kasat Lantas.

Ia menjelaskan, plat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

Penggunaan TNKB itu, tandasnya merupakan salah satu syarat penting dalam berkendara.

Karena itu, plat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan.

Penggunaannya juga sudah diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.

Sementara itu, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka terkena pidana pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkap AKP Kaharuddin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Kedua Baru Termukan Debris Kapal, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selatan Taman Nasional Komodo-Manggarai

Hari Kedua Baru Termukan Debris Kapal, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selatan Taman Nasional Komodo-Manggarai

Pria di Manggarai Barat Diamankan Polisi Bersama Narkoba Jenis Sabu

Pria di Manggarai Barat Diamankan Polisi Bersama Narkoba Jenis Sabu

Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran dan Penyelaman Dalam Operasi Hari Kedua Tenggelamnya KM Feronia di Labuan Bajo

Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran dan Penyelaman Dalam Operasi Hari Kedua Tenggelamnya KM Feronia di Labuan Bajo

Kapal Wisata Tenggelam, Polisi Periksa Kru Kapal

Kapal Wisata Tenggelam, Polisi Periksa Kru Kapal

Rumah Lansia di Manggarai Barat Terbakar, Polisi Salurkan Bantuan

Rumah Lansia di Manggarai Barat Terbakar, Polisi Salurkan Bantuan

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Tatawa Labuan Bajo, 29 Orang Selamat dan Satu Penumpang Dalam Pencarian

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Tatawa Labuan Bajo, 29 Orang Selamat dan Satu Penumpang Dalam Pencarian

Komentar
Berita Terbaru