Kamis, 15 Oktober 2026

Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Oktober 2026 14:01 WIB
Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan
ist
Dua IRT berdamai usai terlibat kasus penganiayaan dan pengancaman

digtara.com -Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di RT 26/RW 11, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Selasa (13/10/2026) siang.

Baca Juga:

Laporan tersebut diterima dari MT, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman oleh seorang kerabatnya sendiri, Ibu AG.

Petugas Piket SPKT Polsek Maulafa langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan mengamankan situasi.

Kedua pihak yang bertikai kemudian dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat MT menegur AG, yang masih memiliki hubungan kerabat, agar tidak memanjat pohon karena dikhawatirkan akan terjatuh dan membahayakan keselamatan.

Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh AG, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan dan pengancaman terhadap MT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak, petugas Piket SPKT Polsek Maulafa kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan kesepakatan perdamaian di atas meterai tempel.

Dalam surat kesepakatan itu, AG menyampaikan permintaan maaf kepada MT dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap MT maupun pihak lain.

Baca Juga:

Kedua belah pihak juga sepakat saling memaafkan tanpa menyimpan rasa dendam. MT pun menyatakan tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.

Namun, surat pernyataan tersebut memuat klausul tegas. Apabila di kemudian hari AG terbukti melanggar isi surat pernyataan tersebut, maka ia bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, SIK MH melalui Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, SH membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru