Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan
digtara.com -Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di RT 26/RW 11, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Selasa (13/10/2026) siang.
Baca Juga:
Laporan tersebut diterima dari MT, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman oleh seorang kerabatnya sendiri, Ibu AG.
Petugas Piket SPKT Polsek Maulafa langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan mengamankan situasi.
Kedua pihak yang bertikai kemudian dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat MT menegur AG, yang masih memiliki hubungan kerabat, agar tidak memanjat pohon karena dikhawatirkan akan terjatuh dan membahayakan keselamatan.
Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh AG, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan dan pengancaman terhadap MT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak, petugas Piket SPKT Polsek Maulafa kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan kesepakatan perdamaian di atas meterai tempel.
Dalam surat kesepakatan itu, AG menyampaikan permintaan maaf kepada MT dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap MT maupun pihak lain.
Baca Juga:
Namun, surat pernyataan tersebut memuat klausul tegas. Apabila di kemudian hari AG terbukti melanggar isi surat pernyataan tersebut, maka ia bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, SIK MH melalui Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, SH membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Betul, laporan tersebut sudah kami tangani di tingkat SPKT. Karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, kami mengedepankan upaya mediasi. Keduanya sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama. Ini merupakan wujud nyata dari pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan aspek hukum yang ada," ujar AKP Petterson Riwu pada Kamis (15/10/2026) malam.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa, agar selalu menjaga kerukunan dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara musyawarah.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Jika ada permasalahan, utamakan komunikasi yang baik dan selesaikan secara musyawarah. Jangan sampai permasalahan kecil yang berawal dari teguran atau kesalahpahaman berujung pada tindak pidana. Kami juga mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk penganiayaan dan pengancaman, memiliki konsekuensi hukum yang serius," tegas Kapolsek.
Pihaknya juga mengajak seluruh warga untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Jika menemui potensi konflik, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Polsek Maulafa berharap hubungan silaturahmi antara kedua pihak dapat kembali pulih dan situasi keamanan di wilayah Kelurahan Penfui tetap kondusif.
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU
Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan
Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Kemnaker Siapkan BLK Khusus Disabilitas, Karya Perajin Tembus Pasar Ekspor
Waketum PP DMI Imam Addaruqutni: Akustik Masjid Harus Diperhatikan, Suara Dakwah Jangan Tak Jelas
Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ruteng-Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hari Kedua Baru Termukan Debris Kapal, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selatan Taman Nasional Komodo-Manggarai
Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao
Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21