Minggu, 26 April 2026

Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas

Imanuel Lodja - Kamis, 25 Juli 2024 08:40 WIB
Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas
istimewa
Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas

digtara.com - Hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:

Selama ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT kemudian menggelar pembinaan dan sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan, program pembinaan satker tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi NTT tahun anggaran 2024, Rabu (24/7/2024) di Hotel Sahid T-more, Kupang.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BUMN, BUMD, Perusahaan, Industri, Perhotelan, LPPRT, Bursa Kerja, Khusus SMK, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota dan penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvya Pekudjawang mengatakan kegiatan ini merupakan program unit layanan disabilitas untuk bidang ketenagakerjaan.

"Unit ini ada di dinas, dibentuk oleh Gubernur melalui surat keputusan tahun 2023," ujarnya.

Unit ini bertugas untuk memastikan pemenuhan hak bagi disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang layak di dalam pekerjaan.

Sosialisasi itu juga melibatkan perusahaan, dinas-dinas terkait dan juga lembaga pelatihan.

Lembaga pelatihan, kata dia, bertugas untuk memastikan adanya kompetensi kerja yang baik bagi kesehatan khususnya kaum disabilitas.

"Kami berharap melalui kegiatan ini kedepan bisa memberikan rasa aman dan ramah bagi disabilitas saat mereka keluar dari rumah untuk bekerja dan beraktivitas," ungkapnya.

Kepala Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja Diskopnakertrans Provinsi NTT, Ketut Supiastra mengatakan dasar hukumnya yakni Undang-undnag Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.

Implementasinya yakni pemerintah harus berbuat apa, perusahaan pun demikian dan untuk anak-anak difabel harus berbuat seperti apa.

"Pemerintah, pengusaha dan disabilitas yang berperan," katanya.

Pemerintah sesuai regulasi harus meningkatkan kompetensi disabilitas sehingga perusahaan pun menyediakan lowongan sesuai dengan yang telah dilatih bidang tenaga kerjaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadaker Bandara: Pelayanan di Bandara Merupakan Wajah Pertama Ketika Jemaah Menginjakkan Kaki di Tanah Suci

Kadaker Bandara: Pelayanan di Bandara Merupakan Wajah Pertama Ketika Jemaah Menginjakkan Kaki di Tanah Suci

56 Kloter Sudah Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Maraknya Penawaran Haji Non-prosedural

56 Kloter Sudah Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Maraknya Penawaran Haji Non-prosedural

Penjual Ikan Asin Asal Bandung Naik Haji, Cita-cita Haji Sejak Tahun 1960

Penjual Ikan Asin Asal Bandung Naik Haji, Cita-cita Haji Sejak Tahun 1960

Jemaah Haji Embarkasi Yogyakarta dan Jakarta Bakal Tiba Perdana di Madinah 22 April

Jemaah Haji Embarkasi Yogyakarta dan Jakarta Bakal Tiba Perdana di Madinah 22 April

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Terbesar di Implementasi

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Terbesar di Implementasi

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru