Kamis, 11 Juni 2026

Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas

Imanuel Lodja - Kamis, 25 Juli 2024 08:40 WIB
Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas
istimewa
Kesempatan Untuk Bekerja Juga Jadi Hak Disabilitas

digtara.com - Hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:

Selama ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT kemudian menggelar pembinaan dan sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan, program pembinaan satker tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi NTT tahun anggaran 2024, Rabu (24/7/2024) di Hotel Sahid T-more, Kupang.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BUMN, BUMD, Perusahaan, Industri, Perhotelan, LPPRT, Bursa Kerja, Khusus SMK, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota dan penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvya Pekudjawang mengatakan kegiatan ini merupakan program unit layanan disabilitas untuk bidang ketenagakerjaan.

"Unit ini ada di dinas, dibentuk oleh Gubernur melalui surat keputusan tahun 2023," ujarnya.

Unit ini bertugas untuk memastikan pemenuhan hak bagi disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang layak di dalam pekerjaan.

Sosialisasi itu juga melibatkan perusahaan, dinas-dinas terkait dan juga lembaga pelatihan.

Lembaga pelatihan, kata dia, bertugas untuk memastikan adanya kompetensi kerja yang baik bagi kesehatan khususnya kaum disabilitas.

"Kami berharap melalui kegiatan ini kedepan bisa memberikan rasa aman dan ramah bagi disabilitas saat mereka keluar dari rumah untuk bekerja dan beraktivitas," ungkapnya.

Kepala Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja Diskopnakertrans Provinsi NTT, Ketut Supiastra mengatakan dasar hukumnya yakni Undang-undnag Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.

Implementasinya yakni pemerintah harus berbuat apa, perusahaan pun demikian dan untuk anak-anak difabel harus berbuat seperti apa.

"Pemerintah, pengusaha dan disabilitas yang berperan," katanya.

Pemerintah sesuai regulasi harus meningkatkan kompetensi disabilitas sehingga perusahaan pun menyediakan lowongan sesuai dengan yang telah dilatih bidang tenaga kerjaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dirjen Puji Raharjo: Pelayanan Haji Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan Tak Sekedar Tagline, Banyak Testimoni Jemaah Puas

Dirjen Puji Raharjo: Pelayanan Haji Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan Tak Sekedar Tagline, Banyak Testimoni Jemaah Puas

Penyandang Tunanetra Apresiasi Layanan Haji 2026, Harapkan Regulasi Disabilitas Segera Diimplementasikan

Penyandang Tunanetra Apresiasi Layanan Haji 2026, Harapkan Regulasi Disabilitas Segera Diimplementasikan

PPDI Kalsel Apresiasi Layanan Haji Ramah Disabilitas, Usulkan Pendataan Lebih Detail

PPDI Kalsel Apresiasi Layanan Haji Ramah Disabilitas, Usulkan Pendataan Lebih Detail

Jemaah Haji Disabilitas Rame-rame Temui Menhaj, Ada Apa?

Jemaah Haji Disabilitas Rame-rame Temui Menhaj, Ada Apa?

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Lewat SIAPkerja dan Skillhub

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Lewat SIAPkerja dan Skillhub

Pelatihan Vokasi Kemnaker Batch 2 Dibuka 19 Mei 2026, Gratis dan Bersertifikat BNSP

Pelatihan Vokasi Kemnaker Batch 2 Dibuka 19 Mei 2026, Gratis dan Bersertifikat BNSP

Komentar
Berita Terbaru