Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara
"Atas kejadian tersebut, korban sampai hamil," tambah AKP Susanto.
Baca Juga:
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan CBW (30) dan ditangani Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/B/107/VII/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 22 Juli 2024.
MP diamankan pada Senin (22/7/2024) petang di rumah AB di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Saat itu, Kapolsek Nita, Ipda Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota mengamankan MP.
Pasca menyetubuhi korban, tersangka menghilang dan sudah beberapa hari pihak keluarga maupun warga dusun Gere mencarinya.
Senin kemarin, anggota Polsek Nita mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah AB di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Kapolsek bersama anggota Polsek Nita mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka dan dibawa ke Mako Polres Sikka.
Ibu Dan Anak di Kabupaten Sikka Hilang, Keluarga Lapor ke Polisi
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam