Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara
"Atas kejadian tersebut, korban sampai hamil," tambah AKP Susanto.
Baca Juga:
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan CBW (30) dan ditangani Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/B/107/VII/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 22 Juli 2024.
MP diamankan pada Senin (22/7/2024) petang di rumah AB di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Saat itu, Kapolsek Nita, Ipda Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota mengamankan MP.
Pasca menyetubuhi korban, tersangka menghilang dan sudah beberapa hari pihak keluarga maupun warga dusun Gere mencarinya.
Senin kemarin, anggota Polsek Nita mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah AB di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Kapolsek bersama anggota Polsek Nita mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka dan dibawa ke Mako Polres Sikka.
Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka
Kebakaran di Sikka Hanguskan Sejumlah Tempat Usaha Milik Warga
Dihantam Hujan Lebat, Tanggul Pengaman Sekolah di Sikka-NTT Longsor
Petani di Alor-NTT Beberapa Kali Cabuli Anak Kandungnya
Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri