Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
digtara.com -Penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT kembali mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan anak.
Baca Juga:
Warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini sudah ditahan di Polda NTT sejak Minggu (22/3/2026).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra tidak membantah informasi ini.
Baca Juga:Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan dan menahan SD alias Sari (20) terkait kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur dengan korban SHR (14).
Diperoleh informasi kalau sebelumnya korban SHR bersama tersangka Sari ke pantai Tedy's, Kelurahan LLBK, Kota Kupang dan ke pasar Oeba di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Di pasar Oeba, tersangka Sari dan korban SHR bertemu tersangka Epi dan kemudian mereka ke tempat kost milik Epi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Mereka mengajak Sari dan korban menengak minuman keras yang membuat korban mabuk.
Korban kemudian dibawa oleh tersangka Epi ke kamar kos sebelah untuk berhubungan badan.
Baca Juga:Keesokan harinya, M mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Kemudian besoknya giliran T mengajak korban melakukan hubungan badan.
Jumat (20/3/2026), E mengajak korban berhubungan badan di kos idaman di kamar kos yang dihuni Rian di lapangan Latisarda, Kelurahan Lasiana.
Dalam kaitan kasus ini, polisi sudah mengamankan handphone Vivo Y 20 milik korban dan handphone Oppo sebagai barang bukti.
Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka bakal dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi
Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila