Minggu, 16 Agustus 2026

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Imanuel Lodja - Sabtu, 28 Maret 2026 11:45 WIB
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
ist
Satu tersangka pencabulan anak diamankan Polda NTT

digtara.com -Penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT kembali mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan anak.

Baca Juga:

YJB alias Epi (26) ditangkap karena adanya laporan polisi nomor LP/B/102/ III/2026/SPKT. DITPPA dan PPO/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2026, tentang tindak pidana percabulan anak.

Warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini sudah ditahan di Polda NTT sejak Minggu (22/3/2026).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra tidak membantah informasi ini.

Baca Juga:
Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan dan menahan SD alias Sari (20) terkait kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur dengan korban SHR (14).

Diperoleh informasi kalau sebelumnya korban SHR bersama tersangka Sari ke pantai Tedy's, Kelurahan LLBK, Kota Kupang dan ke pasar Oeba di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.

Di pasar Oeba, tersangka Sari dan korban SHR bertemu tersangka Epi dan kemudian mereka ke tempat kost milik Epi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Di kamar kost sudah ada Epi dan empat orang rekannya D, H, T dan M.

Mereka mengajak Sari dan korban menengak minuman keras yang membuat korban mabuk.

Korban kemudian dibawa oleh tersangka Epi ke kamar kos sebelah untuk berhubungan badan.

Baca Juga:
Keesokan harinya, M mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Kemudian besoknya giliran T mengajak korban melakukan hubungan badan.

Jumat (20/3/2026), E mengajak korban berhubungan badan di kos idaman di kamar kos yang dihuni Rian di lapangan Latisarda, Kelurahan Lasiana.

Dalam kaitan kasus ini, polisi sudah mengamankan handphone Vivo Y 20 milik korban dan handphone Oppo sebagai barang bukti.

Epi disangkakan dengan pasal persetubuhan terhadap anak sesuai Undang-undang Nomor:1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 juncto 76 D dan ayat (2).

Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka bakal dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nagekeo Gandeng PT Indofood Siapkan Makanan Bagi Warga Terdampak Gempa

Polres Nagekeo Gandeng PT Indofood Siapkan Makanan Bagi Warga Terdampak Gempa

Korban Meninggal Akibat Gempa Flores Naik Jadi 51 Orang, Kabasarnas Pantau Langsung Penanganan dan Siagakan Helikopter

Korban Meninggal Akibat Gempa Flores Naik Jadi 51 Orang, Kabasarnas Pantau Langsung Penanganan dan Siagakan Helikopter

101 Personil BKO Brimob Polri Diterjunkan ke Manggarai dan Manggarai Timur

101 Personil BKO Brimob Polri Diterjunkan ke Manggarai dan Manggarai Timur

Polda NTT Kirim Tim Trauma Healing Dampingi Warga Berdampak Gempa Flores

Polda NTT Kirim Tim Trauma Healing Dampingi Warga Berdampak Gempa Flores

Sentuhan Kasih Kapolres Nagekeo dan Ibu untuk Korban Gempa Bumi di Mbay

Sentuhan Kasih Kapolres Nagekeo dan Ibu untuk Korban Gempa Bumi di Mbay

Polri Kirim Makanan Siap Saji dan Wi-fi Portabel ke Lokasi Gempa Flores

Polri Kirim Makanan Siap Saji dan Wi-fi Portabel ke Lokasi Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru