Minggu, 26 Juli 2026

Polda NTT Jelaskan Soal Polemik Penerimaan Taruna Akpol, Tegaskan Kuota Mabes tidak Ganggu Kuota Reguler

Imanuel Lodja - Rabu, 10 Juli 2024 14:40 WIB
Polda NTT Jelaskan Soal Polemik Penerimaan Taruna Akpol, Tegaskan Kuota Mabes tidak Ganggu Kuota Reguler
istimewa
Polda NTT Jelaskan Soal Polemik Penerimaan Taruna Akpol, Tegaskan Kuota Mabes tidak Ganggu Kuota Reguler

digtara.com - Polda NTT memastikan bahwa penerimaan taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 di Polda NTT mempedomani prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BeTAH).

Baca Juga:

"Panitia penerimaan pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal dan eksternal," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam rilisnya, Rabu (10/7/2024).

Pengawasan secara internal dilakukan oleh Itwasda dan Bid Propam Polda NTT.

Pengawas eksternal melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi NTT (KONI), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K).

Kemudian Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Proktor Laboratorium CAT SMAN 3 Kupang, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ahli IT Universitas Nusa Cendana.

"Pengawas internal dan eksternal menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus serta menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah," urai Kabid Humas Polda NTT.

Kabid juga menjelaskan soal ketentuan tentang domisili sesuai pengumuman Kapolri nomor
Peng/18/IV/DIK.2.1./2024, tanggal 18 April 2024 tentang perubahan atas
sebagaian isi pengumuman Kapolri nomor Peng/14/III/DIK.2.1./2024, Tanggal 26 Maret 2024 tentang pengumuman penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024.

Dalam ketentuan domisili, peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau KTP dan atau kartu identitas anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).

"Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar pula," ujar Kabid.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur

Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur

Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT

Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Komentar
Berita Terbaru