Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Amankan 2 Orang
Arie - Senin, 08 Juli 2024 15:34 WIB
net
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi.
Terhadap kedua tersangka, kata Agung, dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana mengenai pembakaran.
Baca Juga:
"Saya ingin sampaikan penyidikan kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 Kuhpidana. Kami akan pilih pasal yang terberat bagi para pelaku," pungkasnya.
Diberitakan, kebakaran terjadi pada Kamis 26 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan Sempurna Pasaribu (47) dan tiga anggota keluarganya. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Komentar