Sejumlah PMI dan Tiga Anak Dipulangkan ke Kampung Halaman
Imanuel Lodja - Selasa, 18 Juni 2024 09:50 WIB
net
Ilustrasi.
"Dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian, kemudian berangkat secara non-prosedural (ilegal)," ungkap Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Suratmi menjelaskan pada pekan lalu 56 PMI sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Terbaru ada 21 PMI lagi yang dideportasi dan saat ini sedang di tempat penampungan BP3MI Provinsi Banten.
"Totalnya sudah 77 orang dalam bulan ini. Yang 21 orang itu belum di-update dari pusat karena hari ini baru perekaman dokumennya oleh Kemendagri," ujar Suratmi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau
Komentar