Sejumlah PMI dan Tiga Anak Dipulangkan ke Kampung Halaman
Imanuel Lodja - Selasa, 18 Juni 2024 09:50 WIB
net
Ilustrasi.
"Dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian, kemudian berangkat secara non-prosedural (ilegal)," ungkap Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Suratmi menjelaskan pada pekan lalu 56 PMI sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Terbaru ada 21 PMI lagi yang dideportasi dan saat ini sedang di tempat penampungan BP3MI Provinsi Banten.
"Totalnya sudah 77 orang dalam bulan ini. Yang 21 orang itu belum di-update dari pusat karena hari ini baru perekaman dokumennya oleh Kemendagri," ujar Suratmi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SDN Nefosaka Kupang Belajar Mengenal Satwa Dan Tanaman di KHDTK Oelsonbai
Aksi Unjuk Rasa Gabungan Cipayung Plus di Kota Kupang Ricuh, Dua Anggota Polisi Dan Warga Terkena Lemparan Batu
Lansia di Kupang Ditemukan Meninggal dalam Rumah dengan Kondisi Membusuk
Pamit ke Kebun Untuk Memetik Kakao, Petani di Nagekeo Ditemukan Meninggal
Tenggelam Dalam Kali, Remaja di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda
Komentar