Sejumlah PMI dan Tiga Anak Dipulangkan ke Kampung Halaman
Imanuel Lodja - Selasa, 18 Juni 2024 09:50 WIB
net
Ilustrasi.
"Dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian, kemudian berangkat secara non-prosedural (ilegal)," ungkap Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Suratmi menjelaskan pada pekan lalu 56 PMI sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Terbaru ada 21 PMI lagi yang dideportasi dan saat ini sedang di tempat penampungan BP3MI Provinsi Banten.
"Totalnya sudah 77 orang dalam bulan ini. Yang 21 orang itu belum di-update dari pusat karena hari ini baru perekaman dokumennya oleh Kemendagri," ujar Suratmi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan
Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Di Polres Sikka Pasca Patroli Akhir Pekan
Kapolda NTT Berganti, Komjen Pol Dr Rudi Darmoko Serahkan Pataka Polda NTT Ke Irjen Pol Reza Arief Dewanto
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Tatawa Labuan Bajo, 29 Orang Selamat dan Satu Penumpang Dalam Pencarian
Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi
Komentar