Tega Aniaya Istri, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi
digtara.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZU (44) di Aceh Timur, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena menganiaya istrinya SA (28).
Baca Juga:
"ZU ditangkap pada Sabtu 8 Juni 2024 karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, melansir Antara, Senin (10/6/2024).
Rizal menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat 19 April 2024 malam di Klinik Baitussyifa, Peureulak.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, SA lalu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polres Aceh Timur. Pihak kepolisian yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap ZU.
"Kasus tersebut berstatus proses penyidikan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ZU dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
"Ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
401 Huntap di Aceh Rampung, Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.832 Hunian Tetap Pascabencana
Satgas PRR Dorong Realisasi Tambahan TKD Aceh Rp1,65 Triliun, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana
Rp58,9 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Aceh, Satgas PRR Pastikan Program Tepat Sasaran
Gempa 5,1 SR Guncang Aceh, Getarannya Sampai ke Medan
Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana