Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIB
istimewa
Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Ia dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Wisata Flores Mulai Pulih Usai Gempa, Wisatawan Diminta Cek Kondisi Destinasi
Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Komentar