Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIB
istimewa
Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Ia dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan
Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan
Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota
Komentar