Senin, 31 Agustus 2026

Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIB
Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
istimewa
Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika

Ia dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.

Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Wisata Flores Mulai Pulih Usai Gempa, Wisatawan Diminta Cek Kondisi Destinasi

Wisata Flores Mulai Pulih Usai Gempa, Wisatawan Diminta Cek Kondisi Destinasi

Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores

Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online

Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru