Kamis, 08 Januari 2026

Lengkapi Berkas Perkara, Polisi-Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Mei 2024 08:14 WIB
Lengkapi Berkas Perkara, Polisi-Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Kupang
istimewa
Lengkapi Berkas Perkara, Polisi-Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Kupang

Penahanan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang sebagai tindak lanjut dari upaya penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:

Penahanan terhadap Set sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/ 04 / I /2024/Reskrim Polres Kupang, Set ditahan sejak Minggu (28/1/2024) di Rutan Polres Kupang.

Sebagai tersangka, Set dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Set terungkap kalau tersangka membacok korban dengan parang karena tersangka sakit hati terhadap perilaku korban.

Tersangka menyebutkan kalau korban sering mabuk miras dan jika sudah mabuk miras maka korban sering mengeluarkan kata-kata kotor baik terhadap pria dan kaum wanita.

Set yang diduga mabuk minuman keras dan selama ini sering berbuat onar karena otak sedikit terganggu menebas leher korban Nahor hingga putus.

Nahor pun tewas dengan kepala putus. Peristiwa ini terjadi di rumah Katarina Taimenas - Adonis di RT 007/RW 004, Dusun II, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Kasus ini langsung dilaporkan ketua RT 007 Desa Bokong, Osem Taimenas (32) ke polisi di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang pada Jumat (26/1/2024) subuh sekitar pukul 02.50 wita.

Kamis petang, pelaku ke rumah Katarina Taimenas-Adonis. Ia bertemu korban di ruang tamu karena korban juga datang bertamu.

Pelaku dan korban duduk sambil bercerita. Sementara Dorkas Taimenas (37) sedang memasak untuk makan malam.

Usai makan malam atau sekitar pukul 21.00 wita, Dorkas Taimenas dan Semi Taimenas (15) tidur. Sementara pelaku dan korban masih bercerita.

Satu jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 wita pelaku hendak pulang ke rumahnya.

Namun korban berteriak dan memaki pelaku. Pelaku emosi dan mencabut parang yang dibawa, lalu pelaku memotong leher korban sebanyak satu kali hingga kepala putus.

Semi yang sudah tidur terbangun karena mendengar suara ribut dari ruang tamu. Ia mendengar bunyi dan diduga kursi patah.

Semi kaget melihat korban sudah berdarah sehingga ia pun keluar untuk memanggil warga sekitar dan menghubungi ketua RT 007 Desa Bokong.

Ketua RT langsung ke lokasi dan bertemu Rinto Taimenas dan menanyakan kejadian tersebut.

Rinto pun menyampaikan kalau pelaku memotong leher korban.

Pasca kejadian, pelaku masih berada di dalam kamar rumah Katarina Taimenas - Adonis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Komentar
Berita Terbaru