Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Cabul, Saat Diperiksa Ternyata Terlibat Curanmor
Saat anggota Polres Sumba Timur menginterogasi Dominggus di Polsek Wewewa Barat, Dominggus mengakui kalau sepeda motor dan handphone tersebut merupakan barang hasil curian yang dicuri Dominggus saat ia kabur dan melarikan diri setelah melakukan kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban MDI.
Baca Juga:
Dominggus juga mengakui kalau saat itu ia masuk ke kediaman Yakub Ledi Renda dan mencuri sepeda motor serta handphone kemudian kabur ke Kabupaten Sumba Barat Daya.
Polisi kemudian menghubungi Yakub Ledi Renda dan Yakub pun membenarkan kalau sepeda motor dan handphone tersebut merupakan miliknya sehingga Yakub pun ke Polres Sumba Timur membuat laporan kasus pencurian handphone dan sepeda motor.
Polisi pun membawa Dominggus dan sejumlah barang bukti ke Polres Sumba Timur, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dominggus sendiri merupakan residivis kasus curanmor sebanyak 2 kali yang kasusnya pernah diproses di Polres Sumba Timur.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024) membenarkan penangkapan ini.
Dominggus pun sudah ditahan di Polres Sumba Timur hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Dihadapan Anggota DPR RI Dan Bupati, Kapolres Sumba Timur Beri Penghargaan Bagi Anggota Berprestasi
Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara