Jumat, 06 Desember 2024

Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

Imanuel Lodja - Kamis, 21 Maret 2024 09:11 WIB
Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024
istimewa
Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

digtara.com - Majelis hakim pengadilan negeri Flores Timur memvonis hukuman tiga bulan bagi Antonius Doweng Teluma dalam kasus pidana Pemilu 2024.

Baca Juga:

Vonis bagi terdakwa yang juga kepala desa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut nya 5 bulan penjara.

Sidang putusan kasus pidana Pemilu 2024 ini digelar di pengadilan Negeri Flores Timur di Larantuka, Selasa (19/3/2024).

Hakim yang menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Flores Timur membacakan putusan sidang pengadilan perkara tindak pidana Pemilu "Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 282 jo 490 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JPU dari Kejaksaan negeri Flores Timur sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, namun hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.

Usai sidang putusan, JPU dan pengacara terdakwa masih mempertimbangkan selama 3 hari kedepan untuk melakukan upaya hukum.

Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Antonius Doweng Teluma, menjadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Larantuka di Posko Pemilu di kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur pada awal Maret lalu.

Pelimpahan ini diakui Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Martin A. La'a, SH berdasarkan surat P.21 nomor B/165/N.3.16/ Eku.1/03/ 2024, tanggal 6 Maret 2024.

"Iya, kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara tahap II dengan nomor BP/08/III/Res 1.24/2024/Reskrim, tanggal 5 Maret 2024 dengan tersangka Antonius Doweng Teluma," ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Hal ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/49/II/2024/SPKT/Res Flores Timur/Polda NTT, tanggal 20 Februari 2024, terkait dugaan tindak Pidana Pemilu.

Penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi yakni Alfonsius Sanin Tukan, Fabianus Lewe Weking, Mikael dan Lambertus Jawaama Jawan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Perikse Urine Secara Mendadak bagi Anggota dan ASN

Polda NTT Perikse Urine Secara Mendadak bagi Anggota dan ASN

Petasan dan Meriam Spritus Marak di Kota Kupang, Polisi Gencar Lakukan Penertiban

Petasan dan Meriam Spritus Marak di Kota Kupang, Polisi Gencar Lakukan Penertiban

Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat

Menginap di Rumah Teman, Tukang di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia

Menginap di Rumah Teman, Tukang di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia

Kena Setrum Arus Listrik, Wartawan di Sabu Raijua-NTT Meninggal Dunia

Kena Setrum Arus Listrik, Wartawan di Sabu Raijua-NTT Meninggal Dunia

Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang

Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang

Komentar
Berita Terbaru