Polairud Polda NTT kembali Tangkap Nelayan yang Tangkap Ikan Menggunakan Bom
Diamankan pula irisan karet sandal penyumbat bom, dua buah pemantik gas botol bom, korek api, gunting, kepala busi kompresor dan selang kompresor serta keranjang ayaman dan satu box ikan termasuk nilon dan ember kecil serta 700 ekor ikan berbagai jenis hasil tangkapan.
Baca Juga:
Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (Senpi) dan bahan peledak (Handak) Jo pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Dir Polairud Polda NTT juga menyebutkan kalau para pelaku menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dengan biaya murah, mudah menangkap ikan guna mendapatkan hasil ikan banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi pun sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini.
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas