Polairud Polda NTT kembali Tangkap Nelayan yang Tangkap Ikan Menggunakan Bom
Diamankan pula irisan karet sandal penyumbat bom, dua buah pemantik gas botol bom, korek api, gunting, kepala busi kompresor dan selang kompresor serta keranjang ayaman dan satu box ikan termasuk nilon dan ember kecil serta 700 ekor ikan berbagai jenis hasil tangkapan.
Baca Juga:
Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (Senpi) dan bahan peledak (Handak) Jo pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Dir Polairud Polda NTT juga menyebutkan kalau para pelaku menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dengan biaya murah, mudah menangkap ikan guna mendapatkan hasil ikan banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi pun sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini.
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda