Senin, 12 Januari 2026

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 08 Maret 2024 14:45 WIB
Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Manggarai Barat Diamankan Polisi
istimewa
Dua pelaku pencurian di Manggarai Barat saat diamankan polisi di Polres Manggarai Barat

digtara.com - RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18) diamankan polisi dari Tim Jatanras Komodo, satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Baca Juga:

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda belum lama ini. Rodi dan Jonsi merupakan pelaku pencurian rumah yang dalam keadaan kosong dan tanpa penghuni.

Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, Jumat (8/3/2024) menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban SG (29) meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada 19 Februari 2024 lalu.

Saat kembali, ia menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dan dua unit laptop raib serta dicuri orang tidak dikenal.

"Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini sekitar 8 juta rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Pihak Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.kedua pelaku di tempat yang berbeda di Kabupaten Manggarai Barat.

"Pelaku yang pertama diamankan di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, sementara pelaku kedua ditangkap di Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling," urai Kasat Reskrim.

RR alias Rodi (26), warga Desa Wae Moto merupakan residivis kasus yang sama. Ia ditangkap saat mencoba mencuri di rumah lain.

Tim Jatanras Komodo langsung membawa RR alias Rodi ke Mapolres Manggarai Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diperiksa polisi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengakui kalau modus operandi adalah mencari rumah kosong, masuk dengan merusak pintu atau jendela, lalu mencuri barang-barang yang mudah dijual.

"Saat ini, petugas masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," ujar Kasat Reskrim.

Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat, dan proses penyidikan masih berlangsung intensif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Truk Muatan Semen di Manggarai Barat Jatuh ke Jurang, Satu Warga Meninggal Dunia dan Tiga Luka-luka

Truk Muatan Semen di Manggarai Barat Jatuh ke Jurang, Satu Warga Meninggal Dunia dan Tiga Luka-luka

Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat Diperpanjang

Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat Diperpanjang

168 Personil Dikerahkan Cari Satu WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat

168 Personil Dikerahkan Cari Satu WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat

Polisi Mulai Selidiki Kasus Kecelakaan Laut KM Putri Sakinah di Selat Padar-Manggarai Barat

Polisi Mulai Selidiki Kasus Kecelakaan Laut KM Putri Sakinah di Selat Padar-Manggarai Barat

Prihatin Dengan Bencana Kemanusiaan, Kapolres Manggarai Barat Himbau Warga Tidak Main Petasan dan Kembang Api

Prihatin Dengan Bencana Kemanusiaan, Kapolres Manggarai Barat Himbau Warga Tidak Main Petasan dan Kembang Api

Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Selat Padar Apresiasi Proses Pencarian dan Berharap Empat WNA Bisa Ditemukan

Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Selat Padar Apresiasi Proses Pencarian dan Berharap Empat WNA Bisa Ditemukan

Komentar
Berita Terbaru