Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 08 Maret 2024 14:45 WIB
istimewa
Dua pelaku pencurian di Manggarai Barat saat diamankan polisi di Polres Manggarai Barat
"Saat ini, petugas masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat, dan proses penyidikan masih berlangsung intensif.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
Tengah Malam Wakapolres Manggarai Barat Antar Bantuan Bagi Korban Gempa ke Wilayah Terisolir
Komentar