Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka
"Setelah itu B mengarahkan W untuk mengambil barang tersebut, dibawa ke rumah RW. B ada dirumah RW tapi RW tidak berada sama-sama dengan B. Ketika, W menyerahkan paket ke B akhirnya kita melakukan penangkapan. Dalam penangkapan terjadi keributan disana, kita amankan B dan W, RW keluar dari salah satu kamar. Karena TKP di rumah RW maka kita amankan semuanya ke BNN," jelasnya.
Baca Juga:
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urine kepada ketiganya, Beno dan Ricky positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun Wulan negatif
"Semuanya kita laksanakan tes urine. Apakah semua menggunakan atau tidak.
Jadi dari hasil tes urine B dan RW positif menggunakan narkoba jenis shabu.
Setelah kita telusuri, barang bukti itu milik B alias Beno, setelah kita telusuri B ini sudah memesan barang itu ke Jakarta," terangnya.
Kepala BNNP NTT, menegaskan pihaknya juga telah menyampaikan kepada BNN RI untuk pengirim dari Jakarta dilakukan penelusuran dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk yang kirimkan juga kita sudah masukkan dalam DPO untuk diamankan dan kita sudah dalami shabu seberat 1,8 gram, setelah kita periksakan ke Badan POM Kupang," terangnya.
Berbuat Onar, ODGJ di Kabupaten TTU Diamankan Polisi
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Pulau Timor-NTT
Puluhan Ekor Kura-kura Dilepasliarkan Kembali di Perairan Rote Ndao-NTT
Warga di Manggarai-NTT Ditemukan Meninggal di Trotoar