Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi
digtara.com - Seorang kurir narkoba asal Riau berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Pelaku diringkus di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Dari dalam mobil pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 Kilo sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Pelaku yang diringkus saat parkir di sebuah rumah makan itu diketahui bernama Amir Rindi (34), warga Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dalam pengakuanya, barang haram tersebut pelaku dapatkan dari seseorang warga Labuhan Batu Utara.
Amir mengaku mendapatkan upah 15 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon membenarkan penangkapan ini.
Sebelum ditangkap, pelaku sudah menjadi incaran petugas sejak tahun 2023.
"Namun pelaku ini terkenal licin dan lihai, petugas kita selalu kebobolan," kata Kapolres.
Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti 10 kilo sabu dan 30 ribu butir exstasi, lanjut Kapolres.
"Pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkotika internasional," tambah Kapolres.
Guna pengusutan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan petugas di Mapolres Tebingtinggi.
Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu
HUT Reskrim ke-78, Jajaran Reskrim dan Ditnarkoba Polda NTT Berbagi ke Sejumlah Panti Asuhan
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai
Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas