Polisi Tahan Pelaku Pencurian Ternak Kuda di Rote Ndao
Anggota Polsek Rote Barat Laut berkoordinasi dengan penyidik Polsek Rote Barat untuk menyerahkan para terduga bersama barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Hal ini dilakukan karena lokasi kejadian tindak pidana pencurian masuk dalam wilayah hukum Polsek Rote Barat," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Rabu (24/1/2024).
Kasus ini ditangani penyidik unit Reskrim Polsek Rote Barat dan para terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Rote Barat.
Para pelaku mengaku membantai kuda jantan milik korban di Dusun Nafioen, Desa Lidor, Kecamatan Loaholu.
Di lokasi tersebut, mereka menyisakan satu bagian kepala kuda dan 4 potongan kaki Kuda.
Petugas mengamankan barang bukti satu bilah parang dan satu buah pisau saat menggeledah rumah YR alias Yes.
Juga mengamankan satu bilah pisau dan satu buah tali nilon warna biru di rumah FH alias Feri.
Tali tersebut yang digunakan para pelaku untuk mengikat kuda milik korban.
Di lokasi kejadian di kandang kuda milik Bastian, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan ban dalam yang dirusakkan para pelaku untuk membobol kandang kuda dan juga contoh potongan telinga kuda yang dicuri para pelaku.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Rote Barat.
Diketahui pula kalau FH alias Fer8 merupakan terpidana kasus pembunuhan dan pada tahun 2022 telah selesai menjalani masa tahanan.
Akibat kejadian ini, korban Bastian mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.25.000.000.