Polisi Tahan Pelaku Pencurian Ternak Kuda di Rote Ndao
digtara.com - Penyidik Polres Rote Ndao menahan para pelaku pencurian ternak kuda yang mencuri dan langsung membantai ternak curian.
Baca Juga:
"Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Rote Ndao sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo saat dikonfirmasi Rabu (31/1/2024).
Polisi masih mengembangkan pemeriksaan kasus ini guna mengungkap jaringan kasus ini.
Pencurian ternak kuda dengan sistem bantai di tempat terjadi di Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Minggu (21/1/2024), Bastian Nggadas (60), warga Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao kehilangan satu ekor kuda jantan sekitar pukul 01.00 Wita.
Padahal pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, korban Bastian masih memberi makan ternak Kuda di kandang di belakang dapur rumah korban.
Usai memberi makan ternaknya, korban istirahat.
Minggu pagi sekitar pukul 06.00 Wita, pada saat bangun tidur, korban mendapati satu ekor kuda jantan telah hilang.
Bastian lalu menginformasikan ke tetangga dan bersama-sama mencari namun tidak ditemukan.
Kemudian pada Senin (22/1/2024), Bastian mendapat informasi bahwa kuda milik nya telah ditemukan di Dusun Nafioen, Desa Lidor, Kecamatan Loaholu dengan kondisi ternak sudah dibunuh oleh para pelaku.
Korban kemudian mendatangi Polsek Rote Barat dan melaporkan kejadian tersebut.
Laporan kasus pencurian ini tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/02/ I/ 2024/Polsek Rote Barat/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 23 Januari 2024.
Anggota Polsek Rote Barat Laut langsung mendatangi TKP di Desa Lidor dan melakukan pengembangan.
Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku bersama barang bukti daging kuda yang sudah dipotong dan dibagi.
Keempat pelaku yakni FH alias Feri (46), YR alias Yes (47), TB alias Tobi (39) dan BH alias Benny (40) yang merupakan warga Dusun Nafioen, Desa Lidor, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Anggota Polsek Rote Barat Laut berkoordinasi dengan penyidik Polsek Rote Barat untuk menyerahkan para terduga bersama barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Hal ini dilakukan karena lokasi kejadian tindak pidana pencurian masuk dalam wilayah hukum Polsek Rote Barat," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Rabu (24/1/2024).
Kasus ini ditangani penyidik unit Reskrim Polsek Rote Barat dan para terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Rote Barat.
Para pelaku mengaku membantai kuda jantan milik korban di Dusun Nafioen, Desa Lidor, Kecamatan Loaholu.
Di lokasi tersebut, mereka menyisakan satu bagian kepala kuda dan 4 potongan kaki Kuda.
Petugas mengamankan barang bukti satu bilah parang dan satu buah pisau saat menggeledah rumah YR alias Yes.
Juga mengamankan satu bilah pisau dan satu buah tali nilon warna biru di rumah FH alias Feri.
Tali tersebut yang digunakan para pelaku untuk mengikat kuda milik korban.
Di lokasi kejadian di kandang kuda milik Bastian, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan ban dalam yang dirusakkan para pelaku untuk membobol kandang kuda dan juga contoh potongan telinga kuda yang dicuri para pelaku.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Rote Barat.
Diketahui pula kalau FH alias Fer8 merupakan terpidana kasus pembunuhan dan pada tahun 2022 telah selesai menjalani masa tahanan.
Akibat kejadian ini, korban Bastian mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.25.000.000.