Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 05 Januari 2024 07:30 WIB
istimewa
Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
"Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," tambahnya.
Baca Juga:
pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang
Lansia Perempuan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar
Komentar