Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 05 Januari 2024 07:30 WIB
istimewa
Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
"Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," tambahnya.
Baca Juga:
pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan Calo Casis Bintara TNI AD di Kupang Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah
Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku
Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima
Sempat Berkelahi, Pasutri di Alak-Kupang Berdamai di Kantor Polisi
Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia
Komentar