Minggu, 03 Mei 2026

Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 05 Januari 2024 07:30 WIB
Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi
istimewa
Satu Pengguna Narkoba di Kota Kupang Dibekuk Polisi

"Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," tambahnya.

Baca Juga:

pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA

Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA

Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang

Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang

Lansia Perempuan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Lansia Perempuan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Komentar
Berita Terbaru