Polisi Amankan 3 Kurir Narkoba di Medan, 15 Ribu Ekstasi Disita
Arie - Jumat, 29 Desember 2023 08:30 WIB
detik.com
Polisi Amankan 3 Kurir Narkoba di Medan, 15 Ribu Ekstasi Disita
"Tidak tertutup kemungkinan, barang bukti 15 ribu pil ekstasi ini diedarkan saat pergantian malam tahun baru," tukasnya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak
Changan Perkenalkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan, Perkuat Pilihan SUV Elektrifikasi
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup
Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku
Komentar