Polisi Amankan 3 Kurir Narkoba di Medan, 15 Ribu Ekstasi Disita
digtara.com - Polisi menangkap tiga pria di Medan, yang menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. Polisi menyita barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DHH (51), JAS (49) dan AA (34).
Awalnya petugas menangkap dua pelaku JAS dan AA di salah satu apartemen di Medan pada 21 Desember 2023.
"Dari keduanya ditemukan 15 ribu butir pil ekstasi siap edar. Dari pemeriksaan terungkap jika narkoba ini didapat dari DHH," kata Teddy, Kamis (28/12/2023).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DHH di Jalan Iskandar Muda Medan.
"Petugas kemudia melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika," ungkapnya.
DHH yang diinterogasi mengaku dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi. Dirinya mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari Y.
Selanjutnya Y mengantar barang haram itu ke lokasi yang ditentukan dan diterima oleh pelaku AA dan JAS.
"Tersangka Y masuk dalam DPO. Barang bukti kita duga dari Tanjung Balai," ungkap Teddy.
Saat disinggung mengenai 15 ribu pil ekstasi ini akan diedarkan saat malam tahun baru di lokasi hiburan malam di Medan, Teddy tidak menampiknya.
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak
Changan Perkenalkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan, Perkuat Pilihan SUV Elektrifikasi
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup