Kamis, 17 Juli 2025

93 Napi Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Arie - Selasa, 19 Desember 2023 19:17 WIB
93 Napi Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi.
digtara.com -Sebanyak 93 terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut), hingga Desember 2023 dituntut hukuman mati.

Dari 93 terdakwa kasus narkoba tersebut, Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16, Kejari Langkat 11, Kejari Deli Serdang 9, Kejari Serdang Bedagai 8, Kejari Tanjung Balai 5, dan Kejari Batubara 3.

Baca Juga:

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dikutip Antara, Selasa (19/12/2023).

Yos mengatakan tuntutan hukuman mati itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Hukuman mati dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," ucapnya.

Dari 93 terdakwa yang dituntut hukuman mati, kata Yos, sebagian mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.

Jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba, saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antarnegara tanpa batas dan wilayah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru