Jelang Natal, 3.166 Warga Binaan di Sumut Diusulkan Dapat Remisi
digtara.com - Sebanyak 3.166 warga binaan di Sumatera Utara (Sumut) diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Natal 2023.
Baca Juga:
Demikian dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi melansir suara.com, Minggu (17/12/2023).
"Ini berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut," katanya.
Rudi menjelaskan syarat mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.
"Mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat resiko sesuai UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ujarnya.
Rudi mengatakan jumlah keseluruhan warga binaan saat ini sebanyak 32.099 orang.
"Jumlah itu masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari Kemenkumham RI," ungkapnya.
Sementara itu, humas Lapas Kelas I Medan Goklas mengatakan, pihaknya mengajukan usulan remisi sekitar 317 narapidana.
"Usulan ini sudah memiliki kriteteria di antara berkelakukan baik saat masa tahanan," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Terima Reses Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Tegaskan Penguatan Layanan Sosial dan Mitigasi Bencana
Ipong Dalimunthe SE Dikukuhkan Sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut. "Menyala Dari Akar"
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Bantu Pembangunan Masjid Nurul Ikhsan