Senin, 01 Juni 2026

Angkut BBM Ilegal, Empat Warga Rote Ndao Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 November 2023 15:17 WIB
Angkut BBM Ilegal, Empat Warga Rote Ndao Jadi Tersangka
istimewa
Angkut BBM Ilegal, Empat Warga Rote Ndao Jadi Tersangka
digtara.com -Aparat keamanan Polres Rote Ndao mengamankan dua unit truk yang mengangkut BBM ilegal di pelabuhan ASDP Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa keberhasilan ini terjadi pada tanggal 8 dan 10 November 2023.

Baca Juga:

Truk pertama, dengan nomor polisi DH 8394 G, diduga membawa BBM jenis solar dan minyak tanah sekitar 800 liter solar dan 400 liter minyak tanah.

Sementara truk kedua, dengan nomor polisi DH 9501 G, membawa BBM jenis solar sekitar 560 liter dan minyak tanah sekitar 35 liter.

BBM tersebut diduga berasal dari daerah Kupang dan tujuannya adalah Rote Ndao.

Saat itu, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan BBM, dan harga pembelian BBM tersebut terindikasi relatif murah.

Dugaan awal menyebutkan bahwa BBM tersebut adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Kapolres menyampaikan berdasarkan penemuan BBM yang diangkut tersebut diduga adalah BBM yang disubsidi sehingga perlu dilakukan pendalaman dan penelitian apakah perbuatan tersebut kejahatan tentang minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP.A /9/XI/2023/ SPKT. SATRESKRIM/Polres Rote Ndao/Polda NTT dan LP.A /10/XI/2023/ SPKT SATRESKRIM/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 11 November 2023 atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Polisi menetapkan empat tersangka yaitu, YMH (45), NST (27), JFP (43) dan YN (28).

Mereka berasal dari Desa Sakubun dan Desa Tesabela di Kabupaten Rote Ndao.

"Modus operandi yang digunakan adalah mencari keuntungan dari penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah," ujarnya.

kepada para pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000," ujar Kapolres.

Kepolisian telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan saksi, penetapan status tersangka, dan penyitaan barang bukti.

Dengan upaya ini, diharapkan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertamina Pertahankan Harga BBM Nonsubsidi hingga Akhir Mei 2026

Pertamina Pertahankan Harga BBM Nonsubsidi hingga Akhir Mei 2026

Kapal Phinisi di Manggarai Barat Diduga Salahgunakan BBM Solar Bersubsidi

Kapal Phinisi di Manggarai Barat Diduga Salahgunakan BBM Solar Bersubsidi

Polres Rote Ndao Tetapkan Pengusaha di Rote Timur Jadi Tersangka Penimbun 3,2 Ton BBM Subsidi

Polres Rote Ndao Tetapkan Pengusaha di Rote Timur Jadi Tersangka Penimbun 3,2 Ton BBM Subsidi

Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat

Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat

Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM

Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM

Komentar
Berita Terbaru