Minggu, 29 Juni 2025

Kabur Satu Tahun Pasca Cabuli Gadis Dibawah Umur, Petani di Amarasi Timur Ditangkap di Kabupaten TTS

Imanuel Lodja - Senin, 20 November 2023 10:11 WIB
Kabur Satu Tahun Pasca Cabuli Gadis Dibawah Umur, Petani di Amarasi Timur Ditangkap di Kabupaten TTS
istimewa
Kabur Satu Tahun Pasca Cabuli Gadis Dibawah Umur, Petani di Amarasi Timur Ditangkap di Kabupaten TTS

digtara.com - GF alias Gasper (44), petani asal Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT tidak berkutik dibekuk polisi, Senin (20/11/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

Baca Juga:

Ia ditangkap di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie bersama Kanitreskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa orang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.

"Iya, dia (Gasper) adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Amarasi Timur yang kabur sejak satu tahun lalu," ujar Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie saat dikonfirmasi Senin (20/11/2023).

Polsek Amarasi menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/186/ VII/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amarasi Timur, tanggal 14 Juli 2022.

Tiga warga Amarasi Timur membantu menunjuk jalan ke tempat keberadaan tersangka.

Tersangka pun pasrah saat polisi membekuk dan membawanya ke Polsek Amarasi Timur.

Tersangka pun mengakui perbuatannya dan ditahan di Polsek Amarasi Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pada saat kejadian tersebut dilaporkan pada Juli tahun 2022 lalu, tersangka melarikan diri dan baru ditangkap oleh anggota Polsek Amarasi," ujar Kapolsek.


Tersangka mencabuli DFW (14), warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada 10 Juli 2022 lalu di rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 23.00 wita, tersangka datang ke rumah korban.

Tersangka minta Maria T (90) yang juga nenek korban agar korban mengantar tersangka ke rumah tetangga.

Tersangka membawa korban ke rumah kebun dan menyetubuhi korban.

Usai mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sehingga korban pulang sendiri ke rumah pada Senin (11/7/2022) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialami kepada nenek korban Maria T dan Juliana O (43).

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.

Namun pasca kejadian ini, tersangka malah kabur ke Kabupaten TTS hingga ditangkap pada Senin (20/11/2023).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Diduga Salah Paham Saat Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTU Dianiaya Tiga Rekannya dengan Sajam

Diduga Salah Paham Saat Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTU Dianiaya Tiga Rekannya dengan Sajam

Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras, Masih Kurang 2.900 Ton dari Target Juni

Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras, Masih Kurang 2.900 Ton dari Target Juni

Polres Sabu Raijua Tahan Guru Pelaku Cabul

Polres Sabu Raijua Tahan Guru Pelaku Cabul

Jatuh dari Pohon Saat Potong Daun Untuk Pakan Ternak, Petani Di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia

Jatuh dari Pohon Saat Potong Daun Untuk Pakan Ternak, Petani Di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia

Petani di Rote Ndao-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kamar Dengan Luka Sayatan di Kaki

Petani di Rote Ndao-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kamar Dengan Luka Sayatan di Kaki

Komentar
Berita Terbaru