Kabur Satu Tahun Pasca Cabuli Gadis Dibawah Umur, Petani di Amarasi Timur Ditangkap di Kabupaten TTS
Tersangka mencabuli DFW (14), warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada 10 Juli 2022 lalu di rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 23.00 wita, tersangka datang ke rumah korban.
Tersangka minta Maria T (90) yang juga nenek korban agar korban mengantar tersangka ke rumah tetangga.
Tersangka membawa korban ke rumah kebun dan menyetubuhi korban.
Usai mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sehingga korban pulang sendiri ke rumah pada Senin (11/7/2022) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialami kepada nenek korban Maria T dan Juliana O (43).
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.
Namun pasca kejadian ini, tersangka malah kabur ke Kabupaten TTS hingga ditangkap pada Senin (20/11/2023).
Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH
Siswi SMA di Kabupaten TTS Akhiri Hidup Dengan Minum Racun Serangga
Usai Bertengkar Dengan Istri dan Pergi Dari Rumah, Petani di TTU Ditemukan Gantung Diri di Kebun
Warga di Kabupaten TTS Tewas Tersengat Aliran Listrik
KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT