Kabur Satu Tahun Pasca Cabuli Gadis Dibawah Umur, Petani di Amarasi Timur Ditangkap di Kabupaten TTS
Tersangka mencabuli DFW (14), warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada 10 Juli 2022 lalu di rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 23.00 wita, tersangka datang ke rumah korban.
Tersangka minta Maria T (90) yang juga nenek korban agar korban mengantar tersangka ke rumah tetangga.
Tersangka membawa korban ke rumah kebun dan menyetubuhi korban.
Usai mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sehingga korban pulang sendiri ke rumah pada Senin (11/7/2022) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialami kepada nenek korban Maria T dan Juliana O (43).
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.
Namun pasca kejadian ini, tersangka malah kabur ke Kabupaten TTS hingga ditangkap pada Senin (20/11/2023).
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang
Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan
Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres TTS
Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi