Kabur Satu Tahun Pasca Cabuli Gadis Dibawah Umur, Petani di Amarasi Timur Ditangkap di Kabupaten TTS

Tersangka mencabuli DFW (14), warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada 10 Juli 2022 lalu di rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 23.00 wita, tersangka datang ke rumah korban.
Tersangka minta Maria T (90) yang juga nenek korban agar korban mengantar tersangka ke rumah tetangga.
Tersangka membawa korban ke rumah kebun dan menyetubuhi korban.
Usai mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sehingga korban pulang sendiri ke rumah pada Senin (11/7/2022) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialami kepada nenek korban Maria T dan Juliana O (43).
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.
Namun pasca kejadian ini, tersangka malah kabur ke Kabupaten TTS hingga ditangkap pada Senin (20/11/2023).

Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Diduga Dianiaya Guru Hingga Tewas

384 Anak dan Guru Keracunan, Pemkab TTS Hentikan Sementara Distribusi MBG

Petani di Kabupaten TTU-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah

Sejumlah Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Mual dan Muntah Usai Menikmmati Makanan MBG

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
