Polisi Amankan Pelaku Penikaman Adik Ipar di Kabupaten Sikka-NTT
digtara.com - Aparat kepolisian Polsek Kewapante dibantu anggota Polres Sikka mengamankan SL alias Simok (31), pelaku yang menikam adik iparnya.
Baca Juga:
"Sudah diamankan semalam," ujar Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos SIK saat dikonfirmasi Senin (13/11/2023).
Simok ditangkap polisi di Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka tanpa melakukan perlawanan.
Ia sempat kabur pasca menikam adik iparnya Susanto Ariyanto Moa (18), warga Bolawolon, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Simok beralasan kalau ia kabur karena takut dihakimi massa dan kerabat korban.
Korban sendiri mengalami luka serius pasca dianiaya Simok yang juga kakak iparnya.
Susanto ditikam dengan pisau oleh SL alias Simok (31), warga Bolawolon, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka pada Minggu (12/11/2023) subuh sekitar pukul 03.00 wita.
Korban mengalami luka pada bahu kiri dan pergelangan tangan kiri.
Kejadian berawal ketika terlapor cekcok mulut dengan istrinya yang juga kakak korban pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 00.30 wita.
Terlapor kemudian merusak barang di rumah.
Lalu istri terlapor menelpon korban yang juga adiknya agar datang ke rumah untuk menenangkan terlapor.
Namun terlapor malah ribut dengan korban dan saling menarik tangan.