Minggu, 11 Januari 2026

Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 04 November 2023 14:45 WIB
Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT
Ilustrasi.
digtara.com -Satu berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polda NTT telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Patar Silalahi, mengungkap ini dalam sesi Jumat Curhat Polda NTT di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana).

Baca Juga:

Polda NTT terus mendorong hingga ke Polres dan Polsek dan juga stakeholder untuk melakukan pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk penanganan di Direktorat Reskrimum Polda NTT sendiri, kata dia, ada 6 kasus TPPO.

Pada awal Oktober lalu ada 1 kasus yang diproses juga sudah naik ke Kejati NTT. Dalam 1 kasus TPPO ini terdapat 2 tersangka.

"6 kasus yang ditangani dan 1 kasus sudah P21 yang mana dalam proses kita koordinasikan dengan kejaksaan," tukasnya, Jumat 3 November 2023.

Ia juga menjawab pertanyaan dari mahasiswa yang menanyakan soal pencari kerja secara mandiri yang kemudian tertipu dan masuk jaring TPPO.

Menurutnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia menyebut pemerintah melindungi pekerja baik itu dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk itu ia mengimbau agar para pencari kerja harus lebih cermat.

Seluruh pekerjaan harus berdasarkan informasi yang resmi atau melalui lembaga yang resmi baik itu dalam negeri maupun di luar negeri.

"Biarpun tidak ada iming-iming, tidak ada ajakan dari oknum sesuai, semua pencari kerja yang mandiri pun harus dilindungi saat mencari kerja di dalam maupun luar negeri seperti melalui dinas ketenagakerjaan," jelas mantan Kapolres Alor ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka

Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri

Selama Tahun 2025, Polda NTT Tangani 64 Kasus Perempuan dan Anak

Selama Tahun 2025, Polda NTT Tangani 64 Kasus Perempuan dan Anak

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru