Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Patar Silalahi, mengungkap ini dalam sesi Jumat Curhat Polda NTT di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana).
Baca Juga:
Polda NTT terus mendorong hingga ke Polres dan Polsek dan juga stakeholder untuk melakukan pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk penanganan di Direktorat Reskrimum Polda NTT sendiri, kata dia, ada 6 kasus TPPO.
Pada awal Oktober lalu ada 1 kasus yang diproses juga sudah naik ke Kejati NTT. Dalam 1 kasus TPPO ini terdapat 2 tersangka.
"6 kasus yang ditangani dan 1 kasus sudah P21 yang mana dalam proses kita koordinasikan dengan kejaksaan," tukasnya, Jumat 3 November 2023.
Ia juga menjawab pertanyaan dari mahasiswa yang menanyakan soal pencari kerja secara mandiri yang kemudian tertipu dan masuk jaring TPPO.
Menurutnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia menyebut pemerintah melindungi pekerja baik itu dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk itu ia mengimbau agar para pencari kerja harus lebih cermat.
Seluruh pekerjaan harus berdasarkan informasi yang resmi atau melalui lembaga yang resmi baik itu dalam negeri maupun di luar negeri.
"Biarpun tidak ada iming-iming, tidak ada ajakan dari oknum sesuai, semua pencari kerja yang mandiri pun harus dilindungi saat mencari kerja di dalam maupun luar negeri seperti melalui dinas ketenagakerjaan," jelas mantan Kapolres Alor ini.

Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Dua Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Dua Pelaku Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia Jadi Buron
