Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT
Imanuel Lodja - Sabtu, 04 November 2023 14:45 WIB
Ilustrasi.
Ia juga menjelaskan alur pengirim pekerja migran yang prosedural ke luar negeri dan harus melalui pengawasan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kupang.
Baca Juga:
"Idealnya tetap harus mendapatkan informasi yang resmi yang tercatat resmi termasuk di dinas sekalipun itu mencari kerja secara mandiri," tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU
Komentar