Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT
Imanuel Lodja - Sabtu, 04 November 2023 14:45 WIB
Ilustrasi.
Ia juga menjelaskan alur pengirim pekerja migran yang prosedural ke luar negeri dan harus melalui pengawasan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kupang.
Baca Juga:
"Idealnya tetap harus mendapatkan informasi yang resmi yang tercatat resmi termasuk di dinas sekalipun itu mencari kerja secara mandiri," tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Komentar