Satu Ekor Anak Komodo Dijual ke Luar NTT Seharga Rp 25 Juta

Rio dan petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo langsung menuju Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.
Baca Juga:
Di pelabuhan tersebut, petugas KSDA RKW Labuan Bajo bersama tim Taman Nasional Komodo menemukan satwa anak komodo yang merupakan satwa yang dilindungi hendak diselundupkan.
Keesokan harinya, Selasa (31/11/2023), polisi mengamankan lima pelaku lainnya.
Ishaka mengaku pertama kali mencuri anak komodo sekitar tahun 2020.
"Saat itu ia mencuri satu ekor anak komodo lalu dijual kepada Pepe, asal provinsi Bali," ujar Kapolres Manggarai Barat.
Sekitar bulan Juni 2023 terduga pelaku Ishaka kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo dan dijual kepada terduga pelaku Habiburrahman.
Pada bulan Juli 2023, ia kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo di kampung Kerora (kawasan TNK).
Lagi-lagi ia menjual anak komodo curian kepada Habiburrahman. Pada bulan September 2023, Ishaka dan Jufriadi kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo dan kemudian dijual kepada Habiburrahman.
Untuk Jufriadi, selain bersama Ishaka mencuri, ia juga bersama terduga pelaku Ferdiansyah menangkap atau mencuri anak komodo pada Kamis (26/10/2023).
Namun anak komodo tersebut terlepas dari ikatan dan lari ke hutan.
Kemudian pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA di kampung kerora, mereka menjerat anak komodo. Anak komodo tersebut lalu dibawa dan diantar di dermaga Lenteng untuk dijual kepada terduga pelaku Habiburrahman.
Terduga pelaku Nurdin dan Aswardin menjelaskan kalau keduanya menangkap dan mencuri anak komodo pada Senin (16/10/2023) di kampung Kerora dengan cara menjerat saat anak komodo memanjat naik ke pohon.
Selanjutnya setelah ditangkap kemudian mereka mengikat dengan lakban mulut anak komodo. Tangannya juga dikenakan lakban dan dibungkus menggunakan kaos kaki lalu disimpan dalam toples di dalam rumah Aswardin selama dua hari.
Kemudian anak komodo tersebut dijual kepada Habiburrahman dengan cara dititipkan kepada Alfin.
Pada Senin (30/10/2023), Habiburrahman sempat kabur dengan grab saat hendak diamankan polisi.
Namun petang hari, polisi mengamankan Habiburrahman di jalan raya depan hotel Zasgo, kampung Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai Barat.
Saat diinterogasi polisi, Habiburrahman mengaku kalau anak komodo yang hendak diselundupkan diperoleh dari lima pelaku lainnya.
Tim Polres Manggarai Barat lalu ke Dusun Lateng, Desa Golo mori dan juga ke Kampung Kerora desa Pasir Panjang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kelima terduga pelaku.

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi

Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor-NTT Direkrut Tanpa Prosedur Dengan Pungutan Biaya, Polres Alor Periksa Sejumlah Pihak
