Balai Besar KSDA NTT Apresiasi Upaya Gagalkan Penyelundupan Anak Komodo

S (33), F (18), J (23), MN (37) dan A (20) berasal dari Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak komodo kepada Habiburrahman.
Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Lima warga yang diduga pelaku pencurian anak hewan komodo dan hendak menyelundupkan anak komodo diamankan polisi dari Polres Manggarai Barat, Selasa (31/10/2023).
Kelima pria ini diamankan di Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai oleh Tim Gabungan Polres Manggarai Barat dan tim Gakkum SPORC Jabal-Nusra.
Kelima warga yang diamankan polisi masing-masing S alias Saha (33), F alias Ferdi (24), J alias Jul (23), MN alias Nurdin (37) dan A alias Aswar (23) yang merupakan nelayan asal Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Saha merupakan jaringan pertama dari pelaku penyelundupan Habiburrahman yang mencuri 2 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Ferdi sendiri merupakan jaringan dari Saha yang mencuri 1 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Jul merupakan jaringan dari Saha yang membantu Ferdi mencuri satu ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Sementara Nurdin merupakan jaringan kedua pelaku penyelundupan Habiburrahman yang mencuri 1 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Sedangkan Aswar merupakan jaringan dari Nurdin yang membantu Nurdin untuk mencuri satu ekor anak komodo di kawasan di kawasan Taman Nasional Komodo.
Kelima terduga pelaku diamankan di Dusun Kerora dan Dusun Wae Rebo, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam aksinya, para pelaku mencuri lima ekor anak komodo yang selanjutnya dijual kepada Habiburrahman, pelaku penyelundupan anak komodo yang dilakukan pada Senin (30/10/2023).
Mereka mengakui telah mencuri anak komodo dengan cara menjerat di sekitar pemukiman Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo yang masih merupakan kawasan Taman Nasional Komodo tepatnya di Resort Kerora seksi wilayah I Pulau Rinca.
Habiburrahman merupakan aktor utama dalam pencurian dan percobaan penyelundupan satwa langka dilindungi hewan komodo yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo.
Beberapa pelaku mengakui kalau selain menjual kepada Habiburrahman, mereka pernah menjual anak komodo kepada Pepe di Denpasar Bali pada bulan Juli 2022 lalu.
Pepe diketahui merupakan jaringan dari Habiburrahman bersama Dede yang tinggal di Bali yang sering mencuri dan menyelundupkan anak komodo ke Bali melalui transportasi laut dan selanjutnya dikirim ke Surabaya Jawa Timur.

Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT
