Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid
Imanuel Lodja - Senin, 30 Oktober 2023 07:45 WIB
Ilustrasi.
HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:
Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Wolowaru dan Kasat Lantas Polres Ende Fasilitasi Warga Urus SIM
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
Derita Siswi SD di Sumba Timur: Disetubuhi Ayah dan Anak hingga Hamil, Dipaksa Istri Pelaku Gugurkan Janin
Kapolda NTT Semangati dan Dengar Curhat Anggota Polres Ende
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng
Siswi Kelas VI Sekolah Dasar di Alor-NTT Dihamili Kerabatnya
Komentar