Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid
Imanuel Lodja - Senin, 30 Oktober 2023 07:45 WIB
Ilustrasi.
HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:
Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Anggota Berprestasi di Polres Ende Dapat Penghargaan
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Dua Remaja Pria di Ende Bobol Sekolah dan Curi Peralatan Elektronik
Komentar