Senin, 17 Juni 2024

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Imanuel Lodja - Senin, 30 Oktober 2023 07:45 WIB
Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid
Ilustrasi.

HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:

Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Wolowaru dan Kasat Lantas Polres Ende Fasilitasi Warga Urus SIM

Kapolsek Wolowaru dan Kasat Lantas Polres Ende Fasilitasi Warga Urus SIM

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Derita Siswi SD di Sumba Timur: Disetubuhi Ayah dan Anak hingga Hamil, Dipaksa Istri Pelaku Gugurkan Janin

Derita Siswi SD di Sumba Timur: Disetubuhi Ayah dan Anak hingga Hamil, Dipaksa Istri Pelaku Gugurkan Janin

Kapolda NTT Semangati dan Dengar Curhat Anggota Polres Ende

Kapolda NTT Semangati dan Dengar Curhat Anggota Polres Ende

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Siswi Kelas VI Sekolah Dasar di Alor-NTT Dihamili Kerabatnya

Siswi Kelas VI Sekolah Dasar di Alor-NTT Dihamili Kerabatnya

Komentar
Berita Terbaru