Sabtu, 25 April 2026

Tinggalkan tugas selama 81 hari, anggota Polres Alor jadi DPO

Imanuel Lodja - Jumat, 27 Oktober 2023 08:50 WIB
Tinggalkan tugas selama 81 hari, anggota Polres Alor jadi DPO

digtara.com - Polres Alor menerbitkan surat Daftar pencarian orang ( DPO) terhadap Brigpol Andreas Peterson Lakilangi, bintara Polri yang bertugas di Polres Alor.
DPO dikeluarkan Polres Alor sejak Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:


Daftar pencarian orang yang diterbitkan seksi Propam Polres Alor karena Brigpol Andreas Peterson Lakilangi sudah tidak mengindahkan 3 kali panggilan yang dikeluarkan Seksi Propam Polres Alor terkait kasus pelanggaran Kode etik yang saat ini menjeratnya.


Oknum Polres Alor tersebut sudah tidak melaksanakan tugas selama 81 hari dan hingga kini keberadaan Brigpol Andreas tidak diketahui.


Atas pelanggaran Kode etik yang dilakukan Brigpol Andreas disangkakan dengan pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yunto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Kasi Propam Polres Alor IPTU I Gusti Arya Putra yang dikonfirmasi Jumat (27/10/2023) membenarkan surat DPO Brigpol Andreas bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober 2023.


Iptu Gusti juga menambahkan bahwa Brigpol Andreas sudah tidak bertugas selama 81 hari tanpa keterangan yang jelas.


"Meninggalkan tugas tanpa alasam yang jelas sejak 23 Juli 2023 lalu. Kita sudah tiga kali layangkan surat panggilan namun tidak diindahkan jadi kita keluarkan DPO," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia

Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang

IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang

Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi

Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi

Komentar
Berita Terbaru