Kamis, 14 Mei 2026

Berkas Lengkap, Kasus Pria Bunuh Kekasihnya di Ende Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Senin, 23 Oktober 2023 17:22 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Pria Bunuh Kekasihnya di Ende Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Kasus Pria Bunuh Kekasihnya di Ende Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Pihak Kejaksaan Negeri Ende menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik Satreskrim Polres Ende kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ende akhir pekan lalu.

"Kasus pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan mati orangnya yang kita tangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/VIII/2023/ SPKT/Polsek Lio Timur/ Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Agustus 2023 dinyatakan P21," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Senin (23/10/2023).

Tersangka PN alias Nus (40) yang membunuh kekasihnya VM alias Vero (39) sudah menjadi tahanan pihak kejaksaan sejak akhir pekan lalu.

Dalam aksinya, tersangka menganiaya korban menggunakan kedua kepalan tangan dan dengan menggunakan batang kayu secara berulang kali pada bagian kepala, wajah dan kaki serta tangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan laki- laki lain (selingkuh)," ujar Kasat Reskrim.

Selain menyerahkan tersangka dan berkas perkara, polisi juga menyerahkan barang bukti dua batang potongan kayu jenis kayu gamal, satu lembar celana putih bergaris biru dan satu lembar baju warna ungu.

Sebelum berkasnya P21, PN alias Nus (40) melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan di aula dan halaman Satreskrim Polres Ende pada Kamis (24/8/2023) petang.

Reka ulang yang menghadirkan tersangka berlangsung satu jam dimulai pukul 16.30 wita hingga pukul 17.30 wita.

Tersangka melakonkan 41 adegan saat menganiaya dan membunuh pasangannya, VM alias Vero.

Ada 6 orang saksi yang dihadirkan mengikuti reka ulang kasus ini.

"Reka ulang kami lakukan dengan menghadirkan JPU guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK

Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam

Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam

Komentar
Berita Terbaru