Kamis, 10 September 2026

Mabuk Miras, Pria di TTS Bakar Rumahnya dan Rumah Tetangga

Imanuel Lodja - Jumat, 20 Oktober 2023 18:55 WIB
Mabuk Miras, Pria di TTS Bakar Rumahnya dan Rumah Tetangga
Mabuk Miras, Pria di TTS Bakar Rumahnya dan Rumah Tetangga

Akui perbuatan


Sementara Dedi Balelay mengakui peristiwa pembakaran rumah tersebut adalah murni perbuatan pelaku.

Baca Juga:

Saat diperiksa polisi, ia mengaku membakar rumah dengan cara membakar kompor di bagian dapur sehingga api dari kompor tersebut membesar dan merambat ke seluruh bagian rumahnya dan juga rumah milik ibu Welhelmina Touselak.

Saat warga hendak membantu untuk memadamkan api, Dedi mengaku menolak dengan mengancam dengan sebilah parang karena ia berniat untuk bunuh diri, namun Dedi mengurungkan niatnya.

Dedi mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap sikap isterinya yang selalu memarahinya karena Dedi belum mendapatkan pekerjaan.

Dedi pun sudah menyimpan dendam terhadap isterinya semenjak 5 tahun yang lalu yang puncaknya ia melakukan pembakaran rumah.

Dedi pun pasrah dan siap menerima semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Tahan pelaku


Terpisah Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH mengaku kalau pihaknya langsung mengamankan Dedi pasca kejadian.

"Telah dilakukan gelar perkara dan status yang bersangkutan (Dedi Balelay) menjadi tersangka dan telah dilakukan penangkapan," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Hasil identifikasi terhadap rumah warga yang terbakar kalau rumah milik pelaku Dedi Balelay yang terbakar adalah bangunan rumah permanen ukuran sekitar 8 x 6 meter persegi.

Di dalam rumah terdapat barang- barang elektronik televisi, mesin cuci, kulkas, speaker aktif dan perabotan rumah tangga sofa, lemari pakaian, lemari makan, tempat tidur, perabotan dapur serta surat- surat penting seperti ijazah, akta nikah, akta lahir, kartu keluarga, buku tabungan.

Rumah milik Welhelmina Touselak merupakan bangunan permanen ukuran sekitar 10 x 6 meter persegi.

"Di dalam rumah terdapat barang- barang elektornik, perabotan dan surat penting yang terbakar," tandas Kasat.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun satu anggota Satlantas Polres TTS, Briptu Putra Puay mengalami luka karena tersengat arus listrik saat berupaya membantu memadamkan api.

"Total kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 300.000.000," tandasnya.

Disebutkan pula kalau peristiwa pembakaran yang terjadi di Kampung Sabu Kecamatan Kota Soe murni peristiwa tindak pidana karena adanya kesengajaan melakukan pembakaran rumah oleh pelaku Dedi Balelay.

Lokasi kejadian merupakan area padat penduduk dengan jarak rumah yang berdempetan dan lokasi jalan raya yang sempit menyulitkan mobil pemadam kebakaran dan para petugas dalam melakukan upaya pemadam api.

Dedi Balelay merupakan residivis yang berulang kali dijatuhi hukuman penjara akibat perbuatan kriminal.

Pelaku diketahui melakukan tindakan pembakaran rumah dibawah pengaruh alkohol.

permalasahan rumah tangga yang menjadi alasan pelaku untuk melakukan aksi pembakaran rumah.
Dedi terancam pasal 187 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia

Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia

Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang

Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Komentar
Berita Terbaru