Warga Malaka Spesialis Pelaku Curanmor di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

David memutuskan kabel kontak hingga terjadi korsleting, kemudian menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur.
Baca Juga:
"Terduga pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut ketika pemilik kendaraan meninggalkan kendaraan tersebut. Barulah modus tersebut dilakukan," ungkap Kapolres.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku kemudian membongkar dan merubah bentuk atau memodifikasi sepeda motor hingga tidak dikenali pemiliknya.
Selain itu, sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar.
"Ada yang dijual dan ada yang ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak," tambah mantan Kakoorspripim Polda NTT ini.
Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan petugas, hanya delapan unit yang masih dalam keadaan utuh. sedangkan satu unit lainnya sudah dipreteli oleh terduga pelaku.
Kemudian, sparepart hasil curian dijual kembali oleh terduga pelaku di bengkel miliknya di Kampung Tabi.
Kapolres menyebutkan kalau proses penyidikan masih berlangsung, dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban.
Dua unit sepeda motor telah diketahui pemiliknya, sementara tujuh unit masih ditelusuri.
Terduga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
