Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa
Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Oktober 2023 08:59 WIB
int
Ilustrasi.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 juncto 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Baca Juga:
Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri
Undana Berdampak, Tim Relawan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Korban Gempa Flores
Bubarkan Aksi Balap Liar, Polres Belu Amankan Dua Sepeda Motor
Sambut HUT Lantas, Polres Sumba Barat Salurkan Bantuan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Bekali Ratusan Pemuda Gereja Tentang Bahaya Narkoba
Komentar