Umat Hindu di Kota Kupang Deklarasikan Pura Ramah Anak
digtara.com - Umat Hindu di Kota Kupang, NTT mendeklarasikan rumah ibadah mereka sebagai Pura ramah anak.
Baca Juga:
Deklarasi ini merupakan satu langkah penting menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA).
Wantilan Pura Oebanantha Kota Kupang pun dipilih sebagai lokasi deklarasi pada Minggu (1/10/2023) karena Pura Oeba merupakan salah satu dari Pura Padma Buana, yaitu 9 pura di 9 penjuru mata angin di Indonesia.
Jargon 'Anak terlindungi dan Indonesia maju" diucapkan dan diikuti dengan penuh semangat oleh peserta yang merupakan perwakilan 25 lembaga dan organisasi Hindu di tingkat provinsi NTT dan kota Kupang.
Kegiatan ini merupakan gerakan nasional Indonesia Melayani, dibuka oleh Putri B Qodriz, dari kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga Analis Kepemudaan, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga.
Dalam kegiatan tersebut dibacakan pernyataan deklarasi Pura Ramah Anak oleh dr. Made Kawiana, ketua Tim Pelaksana Pura Ramah Anak, yang diikuti oleh peserta dan penandatanganan dokumen deklarasi yang ditandatangani oleh 25 lembaga tingkat pusat, provinsi serta kota Kupang.
Deklarasi Pura Ramah Anak berisi komitmen mendukung Pura Ramah Anak untuk menyiapkan generasi penerus tang tangguh, inovatif, kreatif, berkarakter dan bermartabat.
Deklarasi tersebut antara lain, pertama, melakukan pelayanan anak dengan prespektif anak.
Kedua, mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Ketiga, mengasihi anak tanpa diskriminasi dan tanpa syarat.
141 Personel Ditpolairud Polda NTT Gelar Tes Urine Massal
Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati
Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok