Surveyor Indonesia Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal
digtara.com – PT Surveyor Indonesia (Persero) resmi mengemban tugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Surat Keputusan itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis yang diterima oleh Kepala Unit Mineral dan Batubara Surveyor Indonesia, Djusep Sukrianto.
“PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium,” kata Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Ia mengharapkan perseroan dapat bekerja erat beriringan bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk – produk halal yang beredar di Indonesia.
Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo juga menyampaikan hal senada dan menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius.
“Menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama, mengingat juga Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar,” katanya.
Maka itu, lanjut dia, banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang di tugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk produk halal.
Ia menyampaikan Surveyor Indonesia sebagai LPH berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian.
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal.
Tri Widodo memastikan bahwa Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, talenta SDM yang kompeten sehingga Kementerian Agama, BPJPH, serta masyarakat dapat memberikan kepercayaan pada Surveyor Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai LPH secara akuntabel. (antaranews)
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan