Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
digtara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga:
Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.
"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," ujar Yassierli.
Tantangan Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja
Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar.Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Baca Juga:Sementara itu, penyandang disabilitas usia muda menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, tidak bekerja, maupun tidak mengikuti pelatihan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan pekerjaan. Lebih dari itu, diperlukan sistem yang mampu menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.
"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," katanya.
Kemnaker Siapkan Tiga Pilar Ketenagakerjaan Inklusif
Untuk mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga pilar utama.Ketiganya meliputi rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses oleh seluruh pencari kerja.
Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:
Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Rekrut Talenta Siap Kerja
Gadis Disabilitas di Kupang Hamil, Diduga Disetubuhi Sejumlah Pria
Petugas Haji 2026 Ramah-ramah, Top Banget Pelayanannya
Rustiningsih Teteskan Air Mata Ceritakan Pengalamannya Dampingi Jemaah Lansia 85 Tahun Selama di Tanah Suci