Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja
digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa masih terjadinya kecelakaan kerja menunjukkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum sepenuhnya menjadi budaya di berbagai tempat kerja.
Baca Juga:
"Keselamatan kerja tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan. K3 harus menjadi budaya kerja. Manusia harus dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber masalah," ujar Yassierli saat mengunjungi PT Bukit Asam di Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026).
Sistem yang Lemah Jadi Akar Masalah
Baca Juga:Menaker menjelaskan bahwa kecelakaan kerja umumnya bukan disebabkan oleh satu kesalahan individu semata. Sebaliknya, insiden sering kali terjadi akibat lemahnya sistem kerja, prosedur, serta pengendalian risiko yang belum optimal.
Budaya keselamatan yang belum kuat, ditambah sistem pengamanan yang belum berjalan efektif, membuat lingkungan kerja tetap rentan terhadap potensi kecelakaan.
Ia menegaskan bahwa kesalahan manusia kerap kali menjadi indikator adanya kelemahan sistem yang perlu diperbaiki.
Lima Strategi Perkuat Budaya K3
Untuk memperkuat penerapan K3, Menaker mendorong lima strategi utama, yaitu:
Baca Juga:
- Edukasi dan peningkatan kesadaran keselamatan kerja
- Keterlibatan aktif pekerja dalam sistem keselamatan
- Perbaikan sistem kerja dan pemanfaatan teknologi keselamatan
- Penegakan aturan secara konsisten
- Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
Dorong Budaya Pelaporan Terbuka
Selain itu, Yassierli juga menekankan pentingnya budaya pelaporan yang terbuka dan pembelajaran dari setiap insiden. Ia menilai budaya saling menyalahkan justru menghambat perbaikan sistem.
Upaya menjadikan K3 sebagai budaya kerja diyakini menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.
Baca Juga:
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Karirhub Kemnaker Integrasikan 8 Job Portal, Solusi Aman Hindari Lowongan Kerja Palsu
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan