28 Perusahaan Dicabut Izinnya Imbas Bencana Alam. Termasuk PT Agincourt &PLTA Batang Toru
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 20 Januari 2026 21:57 WIB
B. Sumut sebanyak 2 unit
Baca Juga:
3. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
4. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
Baca Juga:
C. Sumbar sebanyak 2 unit
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
6. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Muhammad Qodari Jadi Kepala Bakom RI, Rombak Struktur Komunikasi Istana
11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!
Kantor LBH Ansor Jawa Tengah Resmi Dilaunching, Siap Membela Rakyat Kecil
Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan
Pemerintah Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari, Horas Bangso Batak Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo
Kabar Gembira! Pemerintah Segera Bangun Tol Lembah Anai di Sumatera Barat
Komentar