Setnov Bebas Bersyarat, ARUKKI dan LP3HI Kecewa Berat, Gugat ke PTUN Jakarta
digtara.com -Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga:
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana perkara ini digelar hari ini, Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap keputusan pembebasan bersyarat yang dinilai tidak tepat.
"Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut," ujar Boyamin saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak semestinya diberikan kepada terpidana yang masih tersangkut kasus hukum lain.
"Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim. Karena itu, pembebasan bersyaratnya tidak bisa dilakukan," tegasnya.
Menurut Boyamin, jika gugatan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Setya Novanto harus kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara.
Respons Pemerintah
Diketahui sebelumnya, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus mega korupsi e-KTP itu telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Baca Juga:
"Keputusan ini sudah melalui proses asesmen dan sesuai hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan perhitungan, seharusnya waktu pembebasan bersyaratnya jatuh pada tanggal 25 yang lalu," jelas Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai pemerintah kurang transparan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus besar, khususnya korupsi kelas kakap.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terduga Siswa Pelaku Jalani Operasi: Polisi Dalami Motif
Resmi! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid
Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Pernah jadi Kuli Bangunan, Harta Kekayaan Bikin Salfok
Termasuk Gubernur Abdul Wahid, OTT KPK Juga Amankan Sejumlah Pejabat di Riau
ASUS ExpertBook dan Expert Series, Solusi Andal untuk Dunia Kerja Modern
Warga Alak Sampaikan Berbagai Keluhan Saat Jumat Curhat ke Kapolsek Alak
Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT
Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional
Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Ditangkap di Adonara Timur-Flores Timur
Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset